Riau – Sebanyak 40 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi oleh otoritas Malaysia dan tiba di Pelabuhan Internasional Dumai, Provinsi Riau, pada Selasa (2/7). Para pekerja ini dideportasi karena diketahui tidak memiliki dokumen resmi atau melebihi izin tinggal (overstay) di wilayah Malaysia.
Kepulangan mereka difasilitasi melalui kerja sama antara Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Imigrasi Malaysia, dan pemerintah daerah setempat, dengan pengawasan ketat dari Kantor Imigrasi Dumai serta BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia).
Didominasi Kasus Overstay dan Masuk Ilegal
Menurut keterangan dari Imigrasi Dumai, mayoritas dari 40 PMI tersebut masuk ke Malaysia secara non-prosedural, yakni tanpa dokumen resmi seperti visa kerja dan izin tinggal. Beberapa di antara mereka juga ditangkap karena melanggar aturan imigrasi Malaysia.
“Sebagian besar dari mereka ditahan di depot imigrasi Malaysia selama beberapa minggu hingga berbulan-bulan sebelum akhirnya dideportasi,” ujar Kepala Imigrasi Dumai, Muhammad Pratama.
Para pekerja ini berasal dari berbagai daerah, terutama Sumatera Utara, Aceh, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Tiba dalam Kondisi Lelah dan Trauma
Para PMI tiba di Dumai dalam kondisi fisik dan mental yang cukup memprihatinkan. Sebagian tampak lemas, kelelahan, bahkan mengalami trauma akibat perlakuan keras selama penahanan.
Petugas dari BP2MI Wilayah Pekanbaru segera memberikan pendampingan, makanan, pemeriksaan kesehatan, dan trauma healing singkat kepada para pekerja.
“Kami memberikan penanganan awal untuk memastikan mereka sehat dan dapat kembali ke daerah asalnya dengan aman,” ujar Koordinator BP2MI Riau, Evi Safitri.
Upaya Pemulangan ke Daerah Asal
Pihak BP2MI dan Pemprov Riau sedang berkoordinasi untuk melakukan pemulangan secara bertahap ke kampung halaman masing-masing. Beberapa di antaranya sudah memiliki keluarga penjemput, sementara lainnya akan difasilitasi oleh pemerintah daerah tujuan.
Dalam waktu dekat, sejumlah PMI akan diberangkatkan melalui jalur darat dan laut, dengan pengawasan dari BP3MI dan instansi terkait.
Pemerintah Imbau WNI Gunakan Jalur Resmi
Kejadian ini kembali menjadi peringatan akan pentingnya penggunaan jalur migrasi resmi. Pemerintah melalui BP2MI terus mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur bujuk rayu calo atau agen ilegal yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa prosedur yang jelas.
“Bekerja di luar negeri memang sah, tapi harus lewat jalur yang legal dan aman. Kalau tidak, justru berisiko tinggi jadi korban eksploitasi atau deportasi,” tegas Evi Safitri.
Kesimpulan
Deportasi 40 pekerja migran Indonesia dari Malaysia ke Dumai, Riau, menyoroti masih banyaknya WNI yang bekerja secara non-prosedural di luar negeri. Pemerintah terus berupaya memperkuat pengawasan dan edukasi agar masyarakat tidak terjebak praktik migrasi ilegal yang berbahaya.
Perlindungan terhadap pekerja migran harus dimulai sejak sebelum mereka berangkat—dengan jalur legal, informasi jelas, dan dukungan penuh dari negara.