Jakarta, 2 Juni 2026 – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru memastikan proses pemindahan enam pohon dari kawasan Jalan SM Amin ke wilayah Tenayan Raya dan kawasan Sport Center dilakukan dengan pengawasan yang ketat. Langkah relokasi tersebut menjadi perhatian karena menyangkut keberlangsungan vegetasi yang selama ini berperan dalam menjaga kualitas lingkungan perkotaan. DLHK menegaskan bahwa pihak pemohon yang mengajukan pemindahan pohon memiliki tanggung jawab penuh terhadap kondisi tanaman setelah proses relokasi dilakukan. Apabila pohon yang dipindahkan tidak mampu bertahan hidup dan mengalami kematian, pemohon diwajibkan melakukan penggantian sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bentuk perlindungan terhadap aset lingkungan sekaligus memastikan keseimbangan ekologis tetap terjaga meskipun terjadi pemindahan.
Proses relokasi pohon di kawasan perkotaan bukanlah pekerjaan sederhana karena memerlukan perencanaan dan teknik khusus agar tanaman dapat beradaptasi di lokasi baru. Pohon yang telah tumbuh selama bertahun-tahun memiliki sistem perakaran yang luas sehingga pemindahannya harus dilakukan secara hati-hati untuk meminimalkan kerusakan. Selain itu, kondisi tanah, ketersediaan air, dan faktor lingkungan di lokasi tujuan juga menjadi aspek penting yang memengaruhi tingkat keberhasilan proses tersebut. Oleh karena itu, DLHK menekankan bahwa pemindahan pohon harus memenuhi berbagai persyaratan teknis agar peluang hidup tanaman setelah direlokasi tetap tinggi. Pengawasan dilakukan mulai dari tahap persiapan hingga pemeliharaan pascapemindahan.
Menurut kalangan pemerhati lingkungan, keberadaan pohon di kawasan perkotaan memiliki fungsi yang jauh lebih luas dibandingkan sekadar elemen penghijauan. Pohon berperan dalam menyerap karbon dioksida, menghasilkan oksigen, mengurangi suhu lingkungan, serta membantu mengendalikan limpasan air hujan. Di kota-kota yang terus berkembang, ruang hijau menjadi aset yang semakin penting untuk menjaga kualitas hidup masyarakat. Karena itu, setiap keputusan yang berkaitan dengan pemindahan atau penebangan pohon perlu mempertimbangkan dampak ekologis yang mungkin timbul. Langkah mewajibkan penggantian apabila pohon mati dinilai sebagai upaya untuk memastikan keseimbangan lingkungan tetap menjadi prioritas.
Kawasan Tenayan Raya dan Sport Center dipilih sebagai lokasi tujuan relokasi karena dinilai memiliki ruang yang memadai untuk mendukung pertumbuhan pohon dalam jangka panjang. Selain berfungsi sebagai area penghijauan, keberadaan pohon di lokasi tersebut diharapkan dapat memperkuat fungsi ruang terbuka hijau yang dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai aktivitas. Penempatan pohon di area publik juga memberikan manfaat estetika sekaligus mendukung kenyamanan lingkungan. Dengan perencanaan yang tepat, proses relokasi dapat menjadi solusi yang memungkinkan pembangunan berjalan tanpa harus menghilangkan seluruh vegetasi yang telah ada sebelumnya. Pendekatan semacam ini semakin banyak diterapkan di berbagai kota sebagai bagian dari konsep pembangunan berkelanjutan.
DLHK menjelaskan bahwa tanggung jawab pemohon tidak berhenti setelah pohon berhasil dipindahkan. Pemeliharaan lanjutan menjadi bagian penting yang harus dilakukan untuk memastikan tanaman mampu beradaptasi dengan lingkungan baru. Proses adaptasi sering kali membutuhkan waktu yang cukup panjang karena pohon harus menyesuaikan diri dengan kondisi tanah, iklim mikro, serta pola pertumbuhan akar yang berubah akibat relokasi. Pemantauan berkala diperlukan untuk mengetahui kondisi kesehatan tanaman dan mendeteksi lebih awal apabila muncul tanda-tanda gangguan. Dengan demikian, peluang keberhasilan relokasi dapat meningkat dan risiko kematian pohon dapat ditekan seminimal mungkin.
Para ahli lingkungan menilai bahwa kebijakan yang mewajibkan penggantian pohon jika mati merupakan bentuk tanggung jawab yang penting dalam pengelolaan ruang hijau perkotaan. Aturan tersebut memberikan insentif bagi pemohon untuk memastikan proses pemindahan dilakukan sesuai standar yang telah ditetapkan. Selain itu, kebijakan ini juga membantu menjaga jumlah vegetasi agar tidak berkurang akibat kegiatan pembangunan atau perubahan tata ruang. Dalam jangka panjang, langkah seperti ini dapat mendukung upaya pemerintah daerah dalam mempertahankan kualitas lingkungan di tengah pertumbuhan kota yang terus berlangsung. Keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan pelestarian lingkungan menjadi tantangan yang harus dikelola secara cermat.
Pemindahan enam pohon dari Jalan SM Amin ke Tenayan Raya dan kawasan Sport Center menunjukkan bahwa pengelolaan lingkungan perkotaan memerlukan pendekatan yang mempertimbangkan berbagai aspek secara bersamaan. Di satu sisi, pembangunan dan penataan kota perlu terus berjalan untuk mendukung kebutuhan masyarakat. Namun di sisi lain, keberadaan pohon dan ruang hijau tetap harus dilindungi karena memiliki manfaat besar bagi kualitas lingkungan. Dengan pengawasan yang ketat dan kewajiban penggantian apabila pohon mati, pemerintah daerah berupaya memastikan bahwa proses relokasi tidak mengurangi nilai ekologis yang dimiliki vegetasi tersebut. Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagaimana pembangunan dan pelestarian lingkungan dapat berjalan secara seimbang demi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan kota di masa depan.






