Jakarta, 5 Mei 2026 – Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi mengeluarkan kebijakan yang melarang seluruh personel melakukan siaran langsung (live streaming) saat sedang menjalankan tugas di lapangan. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga citra institusi sekaligus memastikan profesionalisme aparat tetap terjaga.
Kebijakan tersebut berlaku untuk berbagai platform media sosial, termasuk TikTok, Instagram, hingga Facebook. Polri menilai aktivitas siaran langsung berpotensi mengganggu fokus personel, bahkan bisa menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat jika tidak dilakukan secara tepat.
Dalam penjelasannya, pihak Polri menegaskan bahwa tugas utama anggota di lapangan adalah memberikan pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum. Oleh karena itu, penggunaan media sosial harus dilakukan secara bijak dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas utama tersebut.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga kerahasiaan informasi dalam operasi tertentu. Live streaming dinilai berisiko membuka detail kegiatan yang seharusnya tidak dipublikasikan secara real-time, terutama dalam situasi yang bersifat sensitif.
Sejumlah pengamat keamanan menilai kebijakan ini sebagai langkah yang tepat di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin pesat. Pengaturan penggunaan media sosial oleh aparat dianggap penting untuk menghindari penyalahgunaan serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Polri menambahkan bahwa pengawasan terhadap implementasi aturan ini akan dilakukan secara internal. Anggota yang melanggar berpotensi dikenakan sanksi sesuai dengan aturan disiplin yang berlaku.
Dengan adanya kebijakan ini, Polri berharap seluruh personel dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya serta mampu menjaga citra institusi di tengah masyarakat yang semakin kritis terhadap kinerja aparat.






