Polda Riau Bongkar Jaringan Judi Online Higgs Domino, 12 Tersangka Dijerat ITE & KUHP

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar sindikat judi online menggunakan platform Higgs Domino Island. Sebanyak 12 tersangka telah ditangkap dalam penggerebekan di dua lokasi di Pekanbaru, yaitu Jalan Imam Munandar dan Kompleks Pondok Mutiara, Kecamatan Payung Sekaki .

🎮 Modus Operandi Skema Judi

Pelaku menjalankan operasi dengan membuat ribuan akun game, menaikkan level dan chip melalui top-up dan jackpot chip, lalu menjualnya seharga Rp 25.000 per ID. Omzet sindikat ini diperkirakan mencapai Rp 3,6 miliyar dalam kurun waktu beberapa bulan hingga satu tahun liputan6.com+6riauonline.co.id+6regional.kompas.com+6.

🔍 Barang Bukti dan Peran Tersangka

Polisi menyita ratusan unit CPU rakitan (102 di TKP pertama dan 18 di TKP kedua), puluhan ponsel, buku rekening dan dokumen identitas metrotvnews.com+8metrotvnews.com+8riauberkabar.sigapnews.co.id+8.

⚖️ Dugaan Pasal & Ancaman Hukuman

Para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE No. 1 Tahun 2024 dan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar riauberkabar.sigapnews.co.id+4riauonline.co.id+4regional.kompas.com+4. Saat ini, polisi juga tengah melakukan tracing aset, permohonan pemblokiran rekening, dan menggali kemungkinan keterlibatan sindikat lain riauonline.co.id+1riau.antaranews.com+1.

💡 Dampak Sosial & Lanjutan Penyelidikan

Kasus ini mencerminkan eskalasi maraknya judi online berkedok game. Polda Riau menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan, termasuk menyisir jaringan sejenis di wilayah Dumai yang diduga beroperasi sejak 2022 dengan omzet diperkirakan Rp 18 miliar regional.kompas.com+8riau.antaranews.com+8liputan6.com+8.


🗂️ Ringkasan Kasus

Aspek Detail
Jumlah Tersangka 12 orang
Lokasi Kejadian Jalan Imam Munandar & Pondok Mutiara, Pekanbaru
Barang Bukti 120+ CPU rakitan, ponsel, rekening, dokumen
Modus Pembuatan, top-up, jual ID Higgs Domino Island
Omzet Rp 3,6 miliar
Pasal Digunakan UU ITE & Pasal 303 KUHP
Ancaman Hukuman Penjara hingga 6 tahun, denda Rp 1 miliar
Pengembangan Penyelidikan lanjutan di Dumai, Dugaan omzet Rp 18 miliar

🔍 Kesimpulan

Pengungkapan jaringan judi online ini menyoroti langkah tegas Polda Riau dalam menangani praktik ilegal di dunia digital. Penangkapan tokoh utama, penyitaan aset, serta rencana pengembangan lebih lanjut menunjukkan komitmen aparat untuk memutus rantai kejahatan. Ancaman hukum pidana yang tegas diharapkan memberi efek jera.

Operasi ini juga memperingatkan masyarakat agar waspada terhadap jebakan judi online, yang dapat berkedok sebagai game biasa namun berpotensi merusak ekonomi dan moral pengguna.

  • Related Posts

    “Investasi Asing di Sektor Energi Indonesia: Arah dan Dampaknya”

    Indonesia terus menarik perhatian investor asing di sektor energi, mencatatkan investasi signifikan yang mendukung transisi energi dan pembangunan infrastruktur. Beberapa proyek besar menunjukkan komitmen global terhadap potensi energi Indonesia.liputan6.com+1kompas.id+1 1.…

    “BI Pangkas Suku Bunga 25 Bps ke 5,25%: Langkah Strategis Menghadapi Tekanan Eksternal dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi”

    Pada 16 Juli 2025, Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menurunkan suku bunga acuan (BI-Rate) sebesar 25 basis poin menjadi 5,25%. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya BI untuk menjaga stabilitas…

    You Missed

    Gajah – Tulus: Lagu Masa Kecil Penuh Makna

    Kau Adalah – Isyana Sarasvati & Rayi: Romansa yang Manis

    Bali United Tundukkan PSIS Semarang di Pertandingan Sengit

    PSS Sleman Tampil Menggigit Meski Kalah Tipis dari Persikabo

    Cantik – Kahitna: Kekaguman pada Sosok Tersayang

    Dekat di Hati – RAN: Kehangatan Cinta yang Selalu Ada