Makassar, 26 September 2026 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai menyiapkan langkah administratif setelah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan perizinan. Pemprov Sulsel menyatakan roda pemerintahan Kabupaten Gowa harus tetap berjalan apabila kepala daerah berhalangan menjalankan tugas. Wakil Bupati Gowa Darmawansyah Muin dipersiapkan menjalankan tugas kepala daerah sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, Pemprov masih menunggu dokumen resmi dan keputusan Kementerian Dalam Negeri sebelum proses tersebut dilaksanakan.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman menjelaskan, mekanisme pemberhentian sementara dapat diberlakukan terhadap kepala daerah yang menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut memberikan ruang bagi kepala daerah untuk berkonsentrasi menjalani proses hukum tanpa mengganggu penyelenggaraan pemerintahan. Apabila pemberhentian sementara diberlakukan, wakil kepala daerah akan mengambil alih tugas kepemimpinan pemerintahan. Pemprov menekankan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh mengalami stagnasi akibat perkembangan perkara tersebut.
Meski demikian, penunjukan pelaksana tugas tidak dilakukan tanpa dasar administrasi tertulis. Pemprov Sulsel masih menunggu dokumen resmi serta keputusan dari Kemendagri sebagai landasan untuk menentukan langkah berikutnya. Gubernur Sulawesi Selatan juga telah menginstruksikan Inspektorat Provinsi memantau langsung perkembangan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Gowa. Pemantauan dilakukan untuk memastikan aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan.
Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri setelah penyidik melakukan gelar perkara. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa sepanjang 2025 hingga 2026. Penyidik juga menerapkan sangkaan tindak pidana pencucian uang dalam pengembangan perkara. Status tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum dan belum merupakan putusan pengadilan mengenai kesalahan seseorang.
Dalam proses penyidikan, aparat telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli. Penyidik juga melakukan penggeledahan di empat lokasi, termasuk rumah jabatan dan Kantor Bupati Gowa, serta mengamankan sejumlah dokumen fisik maupun elektronik untuk kepentingan penyidikan. Kortastipidkor Polri menyebut terdapat empat rangkaian peristiwa yang sedang didalami dalam perkara tersebut. Salah satunya berkaitan dengan proses perizinan dan dugaan permintaan dana atau manfaat melalui pihak lain.
Penyidik menyatakan masih terus mendalami fakta dan alat bukti dari masing-masing rangkaian peristiwa. Dalam salah satu bagian penyidikan, aparat menelusuri dugaan permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak swasta sebelum pelaksanaan audiensi mengenai pembukaan gerai. Penyidik juga mendalami penggunaan dana tersebut serta keterkaitannya dengan proses perizinan. Penelusuran dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara dan peran pihak-pihak yang terkait.
Sementara proses hukum berlangsung, Pemprov Sulsel menempatkan keberlangsungan pemerintahan Kabupaten Gowa sebagai perhatian utama. Wakil bupati dapat menjalankan tugas dan kewenangan kepala daerah ketika bupati berhalangan sementara sesuai ketentuan pemerintahan daerah. Namun, penerapan status Plt tetap menunggu proses administrasi dan keputusan resmi dari pihak berwenang. Pemprov Sulsel juga menegaskan tidak akan mencampuri substansi perkara hukum yang kini ditangani aparat penegak hukum.





