Jakarta, 13 Oktober 2026 – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyebabkan kabut asap berkepanjangan di sejumlah wilayah Indonesia kembali memunculkan perdebatan mengenai penetapan status bencana nasional. Selama berbulan-bulan, masyarakat di kawasan terdampak harus menghadapi penurunan kualitas udara yang mengganggu aktivitas sehari-hari dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai alasan pemerintah belum menetapkan bencana nasional meskipun dampak asap dirasakan secara luas. Penetapan status bencana memiliki mekanisme dan pertimbangan tertentu yang tidak hanya didasarkan pada lamanya kejadian berlangsung. Persoalan ini sekaligus menyoroti pentingnya kecepatan penanganan, koordinasi antarlembaga, dan perlindungan masyarakat yang terdampak.
Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan menjadi persoalan lingkungan yang berulang di sejumlah kawasan Sumatra dan Kalimantan. Kebakaran dapat terjadi pada lahan mineral maupun gambut, dengan karakteristik penyebaran api yang berbeda. Pada kawasan gambut, api dapat merambat di bawah permukaan tanah sehingga proses pemadaman membutuhkan waktu lebih panjang. Kondisi cuaca kering dan keterbatasan sumber air dapat memperbesar kesulitan penanganan di lapangan. Ketika kebakaran berlangsung secara terus-menerus, asap yang dihasilkan berpotensi menyebar hingga ke wilayah yang jauh dari lokasi awal kejadian.
Dampak kabut asap paling nyata dirasakan masyarakat melalui memburuknya kualitas udara. Partikel halus yang terkandung dalam asap kebakaran dapat masuk ke saluran pernapasan dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan. Anak-anak, lansia, ibu hamil, serta masyarakat dengan penyakit pernapasan menjadi kelompok yang membutuhkan perhatian khusus. Dalam kondisi pencemaran berat, aktivitas luar ruangan dapat menjadi lebih berisiko sehingga masyarakat perlu menyesuaikan kegiatan sehari-hari. Apabila berlangsung berkepanjangan, situasi tersebut juga dapat memengaruhi kegiatan pendidikan, produktivitas pekerja, dan pelayanan publik.
Selain mengancam kesehatan, kabut asap dapat menimbulkan dampak ekonomi yang cukup luas. Gangguan jarak pandang berpotensi memengaruhi transportasi udara, darat, dan perairan, terutama ketika konsentrasi asap meningkat. Pelaku usaha yang bergantung pada mobilitas masyarakat dapat menghadapi penurunan aktivitas akibat kondisi lingkungan yang tidak mendukung. Sektor pertanian dan perkebunan juga berisiko mengalami kerugian apabila kebakaran merusak lahan produktif maupun fasilitas pendukung. Dampak tersebut memperlihatkan bahwa karhutla bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Perdebatan mengenai status bencana nasional berkaitan dengan mekanisme penanggulangan bencana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengatur sejumlah indikator dalam penetapan status dan tingkat bencana, termasuk jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi. Penilaian tersebut membutuhkan informasi yang menyeluruh mengenai tingkat keparahan kejadian dan kemampuan penanganannya. Karena itu, luasnya wilayah terdampak atau lamanya kabut asap berlangsung tidak secara otomatis menghasilkan penetapan status bencana nasional. Namun, ketiadaan penetapan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pemerintah untuk melaksanakan langkah perlindungan dan penanggulangan sesuai kewenangannya.
Dalam penanganan karhutla, pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab untuk mengoordinasikan berbagai langkah pengendalian. Operasi pemadaman dapat melibatkan petugas darat, dukungan udara, aparat keamanan, lembaga penanggulangan bencana, serta unsur masyarakat. Penggunaan helikopter pengeboman air dan operasi modifikasi cuaca dapat menjadi bagian dari strategi penanganan sesuai kebutuhan dan kondisi lapangan. Selain itu, pemantauan titik panas melalui satelit membantu mengidentifikasi kawasan yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut. Efektivitas seluruh upaya tersebut sangat bergantung pada kecepatan respons, kesiapan sumber daya, dan kesinambungan koordinasi antarlembaga.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah upaya pencegahan agar kebakaran tidak terus berulang. Pengawasan terhadap kawasan rawan karhutla perlu diperkuat, termasuk pada lahan yang dikelola perusahaan maupun masyarakat. Pembukaan lahan dengan cara membakar dapat meningkatkan risiko kebakaran yang sulit dikendalikan ketika kondisi cuaca kering. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, pemeriksaan dan penegakan hukum perlu dilakukan berdasarkan bukti serta ketentuan yang berlaku. Pencegahan yang konsisten menjadi penting karena biaya sosial, kesehatan, dan lingkungan akibat kebakaran dapat berlangsung jauh lebih lama dibandingkan dengan proses pemadamannya.
Masyarakat yang terdampak kabut asap juga membutuhkan informasi yang terbuka mengenai perkembangan kualitas udara dan langkah perlindungan kesehatan. Pemerintah daerah perlu memastikan pemantauan pencemaran dilakukan secara berkala dan hasilnya dapat diakses masyarakat. Penyediaan layanan kesehatan, edukasi mengenai pembatasan aktivitas luar ruangan, serta perlindungan bagi kelompok rentan menjadi bagian penting dalam penanganan dampak asap. Apabila kondisi udara mencapai tingkat yang membahayakan, kebijakan penyesuaian kegiatan masyarakat perlu dipertimbangkan berdasarkan penilaian risiko. Transparansi informasi diperlukan agar warga dapat mengambil keputusan yang tepat untuk menjaga keselamatan diri dan keluarga.
Kabut asap yang berlangsung berbulan-bulan tanpa penetapan status bencana nasional menunjukkan pentingnya evaluasi terhadap kebijakan penanggulangan karhutla di Indonesia. Perdebatan mengenai status bencana perlu disertai penilaian objektif terhadap dampak kesehatan, kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi, serta kemampuan penanganan di daerah terdampak. Terlepas dari status administratif yang ditetapkan, keselamatan masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pemerintah. Penguatan pencegahan, pemadaman, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan perlu dijalankan secara berkelanjutan agar kejadian serupa tidak terus berulang. Dengan koordinasi yang efektif dan keputusan berbasis kondisi lapangan, penanganan karhutla diharapkan mampu memberikan perlindungan lebih baik bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.





