Palembang, 14 Oktober 2026 – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) menekankan pentingnya lima prioritas utama dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat koordinasi lintas instansi dalam menghadapi ancaman kebakaran yang meningkat selama musim kemarau. Sumatera Selatan merupakan salah satu wilayah yang memiliki kawasan gambut luas sehingga membutuhkan perhatian khusus dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran. Pemerintah menilai penanganan karhutla harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan hingga pemulihan lingkungan. Keterlibatan pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat menjadi unsur penting dalam pelaksanaan langkah tersebut.
Prioritas pertama berkaitan dengan penguatan sistem pencegahan dan deteksi dini kebakaran. Pemantauan titik panas melalui teknologi satelit perlu dipadukan dengan patroli langsung di kawasan rawan. Informasi mengenai perubahan kondisi cuaca, tingkat kekeringan lahan, dan potensi penyebaran api menjadi dasar pengambilan keputusan di lapangan. Pemerintah daerah juga didorong meningkatkan kesiapsiagaan sebelum kebakaran meluas dan sulit dikendalikan. Dengan deteksi yang lebih cepat, proses pemadaman diharapkan dapat dilakukan ketika titik api masih berada dalam skala kecil.
Prioritas kedua menitikberatkan pada peningkatan kesiapan personel serta sarana pemadaman kebakaran. Pemerintah perlu memastikan ketersediaan petugas, kendaraan operasional, peralatan pemadam, dan sumber air pada wilayah yang berisiko tinggi. Koordinasi antara Badan Penanggulangan Bencana Daerah, TNI, Polri, dan petugas pemadam menjadi bagian penting dalam mempercepat penanganan. Penguatan kemampuan petugas lapangan juga diperlukan karena kebakaran di lahan gambut memiliki karakteristik berbeda dibandingkan kebakaran vegetasi biasa. Api yang merambat di bawah permukaan tanah dapat bertahan lama dan kembali muncul apabila proses pembasahan tidak dilakukan secara menyeluruh.
Prioritas ketiga mencakup penguatan koordinasi antarlembaga dalam penanganan karhutla. Pemerintah pusat dan daerah perlu memiliki mekanisme komunikasi yang jelas agar informasi dari lapangan dapat segera ditindaklanjuti. Pembagian tugas antara instansi pemantau, pemadam, penegak hukum, dan pelayanan kesehatan menjadi penting untuk menghindari tumpang tindih pekerjaan. Selain itu, penanganan kebakaran harus mempertimbangkan kemungkinan penyebaran asap menuju wilayah permukiman dan pusat kegiatan ekonomi. Koordinasi yang baik diharapkan dapat mempercepat pengambilan keputusan ketika kondisi darurat terjadi.
Prioritas keempat berkaitan dengan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara melanggar aturan. Pemerintah menilai tindakan hukum diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah praktik pembukaan lahan menggunakan api. Pemeriksaan terhadap penyebab kebakaran harus dilakukan berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan terhadap kawasan perkebunan, konsesi usaha, serta lahan yang memiliki riwayat kebakaran juga perlu diperkuat. Penegakan hukum diharapkan berjalan seiring dengan edukasi mengenai metode pengelolaan lahan tanpa pembakaran.
Prioritas kelima diarahkan pada perlindungan masyarakat dan pemulihan lingkungan yang terdampak karhutla. Kabut asap akibat kebakaran dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan, terutama pada anak-anak, lansia, dan masyarakat yang memiliki penyakit paru. Fasilitas kesehatan perlu mempersiapkan pelayanan apabila kualitas udara memburuk dalam waktu berkepanjangan. Pemerintah daerah juga perlu memberikan informasi yang mudah dipahami mengenai kondisi udara dan langkah perlindungan diri. Sementara itu, pemulihan kawasan gambut dan lahan terbakar menjadi bagian penting untuk mengurangi risiko kebakaran berulang pada musim berikutnya.
Sumatera Selatan memiliki tantangan tersendiri karena sebagian wilayahnya merupakan ekosistem gambut yang rentan mengalami kebakaran ketika kondisi air tanah menurun. Kebakaran gambut dapat menghasilkan asap pekat dan membutuhkan waktu lebih lama untuk dipadamkan dibandingkan kebakaran permukaan. Dampaknya tidak hanya dirasakan masyarakat di sekitar lokasi, tetapi juga dapat meluas ke daerah lain mengikuti arah angin. Aktivitas transportasi, pendidikan, perdagangan, dan kesehatan masyarakat berpotensi terganggu ketika konsentrasi asap meningkat. Karena itu, pengelolaan tata air gambut serta pengawasan aktivitas penggunaan lahan menjadi bagian penting dalam strategi pencegahan jangka panjang.
Penekanan lima prioritas penanganan karhutla di Sumatera Selatan menunjukkan pentingnya pendekatan terpadu dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan. Pemerintah diharapkan tidak hanya berfokus pada pemadaman setelah kebakaran terjadi, tetapi juga memperkuat pencegahan dan pengawasan secara berkelanjutan. Kesiapan personel, koordinasi antarlembaga, penegakan hukum, serta perlindungan masyarakat harus berjalan secara bersamaan. Partisipasi masyarakat dan pelaku usaha juga diperlukan untuk mengurangi praktik yang berpotensi memicu kebakaran. Melalui langkah yang terencana dan konsisten, risiko karhutla serta dampak kabut asap di Sumatera Selatan diharapkan dapat ditekan.





