Jakarta, 8 September 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul DPR. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa. Persetujuan diberikan setelah delapan fraksi di DPR menyampaikan pandangannya secara tertulis terhadap rancangan yang sebelumnya disusun Badan Legislasi (Baleg). Dengan keputusan tersebut, RUU Pengaturan Reforma Agraria dapat melanjutkan proses sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Rancangan ini disiapkan untuk memperkuat pelaksanaan reforma agraria sekaligus memberikan kerangka penyelesaian berbagai persoalan penguasaan, kepemilikan dan konflik sumber daya agraria.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat paripurna meminta persetujuan anggota setelah pendapat seluruh fraksi disampaikan. Para anggota yang hadir kemudian menyatakan persetujuan terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk ditetapkan sebagai usul DPR. Sebelumnya, Baleg telah menyelesaikan penyusunan rancangan tersebut melalui rapat pleno pada Senin malam, 7 September 2026. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan ketika itu meminta persetujuan seluruh anggota agar hasil penyusunan dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh fraksi dalam rapat Baleg juga telah menyatakan persetujuannya sehingga rancangan dapat dibawa ke tingkat paripurna.
RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri atas 16 bab dan 70 pasal serta masuk dalam Perubahan Keempat Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2026. Rancangan tersebut disusun untuk mengefektifkan prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Salah satu pendekatan yang digunakan adalah mengintegrasikan kelembagaan dan mekanisme lintas sektor dalam penyelenggaraan reforma agraria. Pengaturan lintas sektor dinilai penting karena persoalan agraria tidak hanya berkaitan dengan pertanahan, tetapi juga dapat bersinggungan dengan kehutanan, kelautan, pembangunan desa dan kepentingan masyarakat adat. Kerangka yang lebih terintegrasi diharapkan dapat mengurangi tumpang tindih kebijakan sekaligus memperkuat koordinasi antarlembaga.
Salah satu substansi penting dalam rancangan tersebut adalah rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN. Badan itu dirancang sebagai lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dengan fungsi melakukan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan serta evaluasi penyelenggaraan reforma agraria. RUU juga mengatur pembentukan Dewan Pengawas BRAN untuk menjaga akuntabilitas, transparansi dan efektivitas kinerja lembaga tersebut. Pembentukan badan khusus diharapkan dapat membuat pelaksanaan reforma agraria tidak tersebar dalam berbagai kebijakan sektoral yang sulit dikoordinasikan. Sementara itu, pendanaan penyelenggaraan reforma agraria yang dilaksanakan BRAN dirancang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
RUU tersebut juga memberikan perhatian terhadap penentuan subjek dan objek reforma agraria. Objek reforma agraria dirancang mencakup tanah dan sumber daya agraria lainnya yang menjadi sumber kehidupan serta penghidupan masyarakat. Sementara penerima manfaat dapat berupa perseorangan, kelompok masyarakat hingga masyarakat adat yang memenuhi ketentuan. Rancangan secara khusus mencantumkan pemberian legalitas hak atas tanah kepada petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan serta masyarakat miskin yang termarginalkan. Perlindungan kelompok rentan tersebut menjadi salah satu substansi yang ingin diperkuat agar pelaksanaan reforma agraria tidak berhenti pada penataan administrasi pertanahan.
Selain legalitas hak atas tanah, penyelenggaraan reforma agraria dalam rancangan mencakup penentuan dan penetapan lokasi prioritas serta penerimaan atau pendaftaran objek reforma agraria dari masyarakat. Tahapan lainnya meliputi identifikasi, inventarisasi, verifikasi dan pengukuran ulang terhadap objek yang akan ditata. RUU turut mengatur restitusi tanah, redistribusi tanah kepada subjek reforma agraria serta program pemberdayaan agar penerima manfaat dapat menggunakan tanah secara produktif. Dengan demikian, redistribusi tidak dirancang hanya sebagai pemindahan atau pemberian hak atas tanah, tetapi disertai upaya meningkatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat penerima. Pendekatan tersebut diharapkan dapat memperkuat hubungan antara reforma agraria, pengurangan ketimpangan dan peningkatan kesejahteraan.
Aspek lain yang mendapatkan perhatian adalah penataan serta pengendalian penguasaan dan kepemilikan tanah. RUU Reforma Agraria mengatur pembatasan melalui penetapan batas minimum dan maksimum penguasaan maupun pemilikan tanah. Ketentuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam upaya mengurangi ketimpangan struktur agraria yang selama ini menjadi persoalan di sejumlah wilayah. Rancangan juga memuat mekanisme penyelesaian konflik agraria, restitusi dan redistribusi tanah sehingga penanganan sengketa dapat ditempatkan dalam kerangka yang lebih menyeluruh. Baleg berharap pengaturan tersebut dapat memperkuat kedaulatan negara terhadap sumber daya agraria sekaligus memberikan kepastian yang lebih baik kepada masyarakat.
Dalam proses penyusunannya, Baleg melibatkan berbagai kementerian, lembaga, organisasi masyarakat sipil dan kalangan akademisi. Pihak yang dilibatkan antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Kepolisian RI serta sejumlah komisi di DPR. Badan Pengaturan BUMN dan Konsorsium Pembaruan Agraria juga termasuk pihak yang memberikan masukan selama proses penyusunan. Baleg menyatakan pembahasan tersebut dilakukan untuk memperoleh perspektif dari berbagai sektor yang berkaitan langsung dengan persoalan agraria. Setelah melalui proses tersebut, Panitia Kerja menilai rancangan telah memenuhi persyaratan formal dan materiil untuk diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Persetujuan dalam rapat paripurna belum membuat RUU Pengaturan Reforma Agraria otomatis berlaku sebagai undang-undang. Keputusan tersebut menetapkan rancangan sebagai RUU usul DPR yang selanjutnya harus menjalani tahapan pembahasan sesuai mekanisme legislasi bersama pemerintah. Berbagai substansi, mulai dari kewenangan BRAN, pembatasan penguasaan tanah, penetapan objek dan subjek reforma agraria hingga mekanisme penyelesaian konflik masih dapat menjadi bagian dari pembahasan berikutnya. Tahapan lanjutan tersebut menjadi penting untuk memastikan aturan yang akhirnya disahkan mampu diterapkan secara efektif serta tidak menimbulkan tumpang tindih dengan regulasi yang telah berlaku. Dengan persetujuan paripurna pada 8 September 2026, agenda reforma agraria kini memasuki fase legislasi berikutnya dengan sasaran memperkuat keadilan penguasaan sumber daya agraria dan memberikan kepastian hak bagi masyarakat.





