Depok, 10 September 2026 – Komisi VII DPR RI mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Depok dalam memberikan keringanan bunga pinjaman modal bagi pelaku usaha mikro melalui Program Kredit Usaha Aman Terjangkau atau SIKUAT. Program tersebut dinilai menjadi salah satu bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam membantu pelaku UMKM memperoleh akses pembiayaan yang lebih ringan dan terjangkau. Persoalan modal selama ini masih menjadi salah satu kendala utama bagi usaha mikro untuk meningkatkan kapasitas produksi maupun memperluas pasar. Keringanan bunga dapat mengurangi beban pelaku usaha ketika membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan kegiatan usahanya. Komisi VII juga mendorong agar program pembiayaan semacam ini diikuti pendampingan sehingga modal yang diperoleh dapat dimanfaatkan secara produktif dan berkelanjutan.
Program SIKUAT yang dijalankan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Depok memberikan subsidi bunga menggunakan anggaran pemerintah daerah. Untuk pinjaman hingga Rp25 juta, pelaku usaha memperoleh subsidi bunga sebesar 9 persen sehingga apabila bunga kredit sebesar 10 persen, debitur hanya perlu menanggung sekitar 1 persen. Sementara untuk pinjaman hingga Rp50 juta, subsidi yang diberikan mencapai 8 persen sehingga bunga yang ditanggung pelaku usaha berada di kisaran 2 persen. Skema tersebut dirancang agar pelaku usaha mikro mempunyai alternatif pembiayaan formal dengan biaya yang relatif ringan. Pemerintah daerah berharap fasilitas tersebut dapat digunakan sebagai tambahan modal untuk memperkuat usaha yang sudah berjalan. Kebijakan ini sekaligus diarahkan untuk mengurangi ketergantungan pelaku UMKM terhadap pembiayaan informal dengan beban bunga lebih tinggi.
Komisi VII selama ini menempatkan persoalan akses permodalan sebagai salah satu isu penting dalam pengembangan UMKM nasional. Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay sebelumnya menilai keterbatasan modal masih menjadi persoalan klasik yang menentukan kemampuan sebuah usaha untuk berkembang. Pelaku UMKM kerap menghadapi berbagai hambatan ketika berusaha memperoleh pembiayaan perbankan, mulai dari persyaratan yang dianggap sulit, keterbatasan agunan, hingga kurangnya pemahaman mengenai prosedur pengajuan kredit. Kondisi tersebut dapat membuat usaha yang sebenarnya memiliki prospek kesulitan meningkatkan skala produksi maupun melakukan ekspansi. Karena itu, Komisi VII mendorong sistem pembiayaan yang lebih mudah dijangkau tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian lembaga keuangan. Kebijakan subsidi bunga di tingkat daerah dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkecil beban pembiayaan yang harus ditanggung pelaku usaha.
Meski menawarkan bunga yang sangat ringan, calon penerima SIKUAT tetap harus melalui proses verifikasi sebelum memperoleh fasilitas pembiayaan. Bank BJB akan melakukan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengetahui riwayat kredit calon debitur. Pemeriksaan tersebut menjadi salah satu tahapan penting karena program subsidi bunga tetap menggunakan mekanisme pembiayaan melalui lembaga keuangan formal. Calon penerima dengan catatan kredit yang memenuhi persyaratan selanjutnya dapat melanjutkan proses penyusunan proposal dan permohonan subsidi. Pemerintah Kota Depok menilai proses tersebut diperlukan agar pembiayaan diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi ketentuan dan mempunyai kemampuan mengelola pinjaman. Dengan mekanisme itu, program diharapkan tetap memberikan kemudahan sekaligus menjaga kualitas penyaluran pembiayaan.
Pelaku usaha juga harus melengkapi sejumlah dokumen untuk mengikuti program tersebut. Persyaratan antara lain mencakup identitas kependudukan, Nomor Induk Berusaha, proposal penggunaan modal, serta dokumen yang berkaitan dengan kondisi dan aktivitas usaha. Pemohon juga diminta menyediakan catatan penjualan, rekening aktif, informasi stok barang, serta rincian penggunaan kredit yang diajukan. Kelengkapan tersebut digunakan untuk memberikan gambaran mengenai kegiatan usaha dan kebutuhan pembiayaan calon penerima. Pemerintah daerah berharap proses administrasi dapat membantu memastikan dana benar-benar digunakan untuk kegiatan produktif. Namun, penyederhanaan dan pendampingan administrasi tetap menjadi hal penting agar pelaku usaha mikro yang belum terbiasa dengan layanan perbankan tidak kesulitan mengakses program.
Salah satu tantangan yang masih dihadapi adalah riwayat kredit calon penerima. Pemerintah Kota Depok mengakui masih terdapat pelaku UMKM yang belum dapat memanfaatkan SIKUAT karena terkendala hasil pemeriksaan riwayat pembiayaan. Seluruh pinjaman melalui bank, BPR, maupun layanan pinjaman daring dapat tercatat dalam sistem informasi kredit sehingga memengaruhi proses pengajuan pembiayaan baru. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penyediaan subsidi bunga saja belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan akses modal bagi usaha mikro. Edukasi mengenai pengelolaan utang, pencatatan keuangan, dan disiplin pembayaran juga diperlukan agar pelaku usaha mempunyai rekam jejak keuangan yang lebih baik. Pendampingan semacam itu dapat memperbesar peluang UMKM untuk masuk ke dalam sistem pembiayaan formal pada masa mendatang.
Komisi VII sendiri telah membentuk Panitia Kerja Akses Permodalan dan Pembiayaan bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif untuk mengidentifikasi berbagai hambatan pembiayaan. Melalui panitia kerja tersebut, DPR mendorong sinergi antara kementerian, pemerintah daerah, lembaga perbankan, dan pemangku kepentingan lainnya. Anggota Komisi VII DPR RI Ilham Permana menekankan bahwa negara tidak cukup hanya menyediakan skema pembiayaan, tetapi juga perlu memastikan pelaku usaha mengetahui dan mampu memanfaatkannya. Hal tersebut penting karena masih terdapat program yang belum terserap optimal akibat kurangnya informasi maupun kemampuan pelaku usaha memenuhi persyaratan. Kolaborasi pemerintah pusat dan daerah karena itu dibutuhkan agar kebijakan pembiayaan tidak berjalan sendiri-sendiri. Tujuan akhirnya adalah membuat akses modal menjadi lebih mudah sekaligus mendorong penggunaan pembiayaan secara produktif.
Keringanan bunga juga dapat membantu pelaku usaha mengalokasikan lebih banyak arus kas untuk kebutuhan operasional. Bagi usaha mikro, perbedaan beberapa persen bunga pinjaman dapat berpengaruh terhadap kemampuan membeli bahan baku, menambah peralatan, memperbaiki kemasan, maupun meningkatkan pemasaran. Beban pembiayaan yang lebih rendah memberikan ruang lebih besar untuk melakukan investasi kembali pada usaha. Namun, dukungan modal tetap perlu disertai peningkatan kemampuan manajemen dan pemasaran agar pertumbuhan usaha tidak hanya bergantung pada tambahan pinjaman. Pemkot Depok juga mendorong pelaku UMKM meningkatkan kualitas produk, memperbaiki kemasan, serta mengikuti perkembangan pemasaran digital. Kombinasi pembiayaan dan peningkatan kapasitas dinilai lebih efektif untuk membantu usaha mikro berkembang dan meningkatkan daya saing.
Program SIKUAT juga memberikan pilihan pembiayaan yang lebih aman dibandingkan sumber dana informal yang sering menawarkan proses cepat tetapi disertai biaya tinggi. Pelaku usaha yang membutuhkan modal mendesak dapat menjadi kelompok yang rentan menggunakan pinjaman daring maupun pembiayaan tidak resmi tanpa memperhitungkan kemampuan pembayaran. Apabila bunga dan biaya terlalu besar, keuntungan usaha dapat terserap untuk membayar cicilan sehingga menghambat perkembangan bisnis. Kehadiran pembiayaan formal dengan subsidi bunga memberikan alternatif yang lebih terukur karena prosesnya dilakukan melalui lembaga perbankan dan mengikuti mekanisme pengawasan. Pemerintah daerah sekaligus dapat melakukan pendampingan terhadap penerima sehingga penggunaan dana lebih mudah diarahkan pada kebutuhan usaha. Skema seperti ini diharapkan dapat memperluas inklusi keuangan bagi pelaku usaha mikro yang selama ini kesulitan memperoleh pembiayaan dengan biaya terjangkau.
Apresiasi Komisi VII terhadap langkah Pemkot Depok sekaligus menunjukkan pentingnya inovasi pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan permodalan UMKM. Program subsidi bunga dapat menjadi salah satu instrumen untuk menjembatani kebutuhan modal pelaku usaha dengan sistem pembiayaan formal, selama pelaksanaannya dilakukan secara tepat sasaran dan berkelanjutan. Evaluasi terhadap tingkat penyaluran, kualitas kredit, perkembangan usaha penerima, dan hambatan administrasi diperlukan untuk melihat efektivitas program dalam jangka panjang. Pemerintah daerah juga perlu terus memperluas sosialisasi agar lebih banyak pelaku usaha memahami fasilitas yang tersedia dan persyaratan yang harus dipenuhi. Sementara itu, koordinasi dengan pemerintah pusat dan lembaga perbankan dapat membantu memperkuat ekosistem pembiayaan UMKM secara lebih luas. Dengan akses modal yang lebih ringan serta pendampingan yang konsisten, usaha mikro diharapkan memiliki peluang lebih besar untuk naik kelas dan memberikan kontribusi semakin kuat terhadap perekonomian daerah.





