Jakarta, 8 Oktober 2026 – Menteri Hukum Republik Indonesia meluncurkan program bertajuk “GI Tourism Indonesia: From Origin to Experience” sebagai langkah untuk memperkuat hubungan antara perlindungan indikasi geografis dan pengembangan sektor pariwisata nasional. Program tersebut diarahkan untuk memperkenalkan kekayaan produk khas daerah melalui pengalaman wisata yang mengangkat identitas, tradisi, dan keunikan wilayah asalnya. Inisiatif ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan nilai ekonomi produk lokal sekaligus memperluas pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual. Melalui pendekatan pariwisata berbasis indikasi geografis, produk unggulan daerah diharapkan tidak hanya dikenal sebagai komoditas perdagangan, tetapi juga sebagai bagian dari warisan budaya. Pengembangan konsep tersebut membuka peluang kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, komunitas lokal, dan pengelola destinasi wisata.
Indikasi geografis merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk yang memiliki reputasi, kualitas, maupun karakteristik tertentu karena faktor lingkungan geografis. Faktor tersebut dapat mencakup kondisi alam, keterampilan manusia, atau perpaduan keduanya yang membentuk keunikan suatu produk. Indonesia memiliki beragam produk yang berkaitan erat dengan karakteristik wilayah, mulai dari kopi, rempah-rempah, hasil pertanian, hingga kerajinan tradisional. Perlindungan indikasi geografis memberikan dasar hukum bagi penggunaan identitas produk sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan adanya perlindungan tersebut, masyarakat penghasil diharapkan dapat menjaga kualitas, reputasi, serta keberlanjutan produk khas daerah.
Konsep “From Origin to Experience” menekankan pentingnya menghadirkan pengalaman langsung kepada wisatawan untuk mengenal asal-usul dan proses pembuatan produk indikasi geografis. Wisatawan tidak hanya diperkenalkan pada produk akhir, tetapi juga dapat memperoleh pemahaman mengenai lingkungan produksi, tradisi masyarakat, dan pengetahuan lokal yang diwariskan antargenerasi. Pendekatan tersebut berpotensi menciptakan pengalaman wisata yang lebih mendalam dibandingkan kegiatan pembelian produk semata. Kunjungan ke kawasan produksi, pengenalan proses pengolahan, serta interaksi dengan masyarakat setempat dapat menjadi bagian dari pengembangan wisata tematik. Melalui pengalaman tersebut, nilai budaya dan ekonomi produk lokal diharapkan semakin dikenal oleh wisatawan domestik maupun mancanegara.
Peluncuran GI Tourism Indonesia juga membuka peluang penguatan ekonomi masyarakat di daerah yang memiliki produk indikasi geografis. Ketika suatu produk dikembangkan sebagai bagian dari daya tarik wisata, manfaat ekonominya berpotensi menjangkau lebih banyak pelaku usaha. Petani, perajin, pengolah produk, penyedia akomodasi, pelaku kuliner, dan usaha transportasi lokal dapat memperoleh peluang dari meningkatnya aktivitas kunjungan. Pengembangan tersebut juga dapat mendorong tumbuhnya usaha mikro, kecil, dan menengah yang memanfaatkan keunggulan produk khas daerah. Namun, manfaat ekonomi perlu didukung pengelolaan yang tepat agar pertumbuhan kegiatan wisata tetap memberikan keuntungan yang adil bagi masyarakat penghasil.
Dari sisi perlindungan hukum, pengembangan pariwisata berbasis indikasi geografis membutuhkan pemahaman mengenai penggunaan nama dan identitas produk yang telah terdaftar. Perlindungan indikasi geografis bertujuan mencegah penggunaan tanda secara tidak sesuai yang dapat merugikan reputasi produk maupun masyarakat penghasilnya. Oleh karena itu, kegiatan promosi harus memperhatikan ketentuan mengenai asal produk, standar kualitas, serta hak kelompok masyarakat yang berwenang menggunakan indikasi geografis tersebut. Pengawasan juga diperlukan untuk menjaga agar peningkatan permintaan akibat kegiatan wisata tidak menurunkan kualitas dan keaslian produk. Keseimbangan antara promosi ekonomi dan perlindungan identitas menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan program.
Sektor pariwisata Indonesia memiliki peluang besar untuk mengembangkan pengalaman perjalanan yang menggabungkan kekayaan alam, budaya, dan produk unggulan daerah. Wisata berbasis indikasi geografis dapat melengkapi destinasi yang telah dikenal melalui keindahan alam maupun atraksi budaya. Sebagai contoh, kawasan penghasil kopi khas dapat mengembangkan kegiatan pengenalan proses budidaya, pengolahan biji, hingga pengalaman mencicipi produk. Daerah penghasil kerajinan juga berpotensi menghadirkan kegiatan edukasi mengenai bahan baku, teknik produksi, dan sejarah keterampilan masyarakat setempat. Pengembangan kegiatan tersebut perlu mempertimbangkan kesiapan fasilitas, kualitas pelayanan, akses transportasi, serta kapasitas masyarakat dalam menerima kunjungan wisatawan.
Keberhasilan GI Tourism Indonesia membutuhkan koordinasi antara berbagai kementerian, pemerintah daerah, dan kelompok masyarakat pemilik produk indikasi geografis. Kementerian Hukum memiliki peranan dalam memperkuat pemahaman serta perlindungan kekayaan intelektual, sedangkan pengembangan destinasi memerlukan dukungan dari sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Pemerintah daerah dapat membantu melalui penyediaan infrastruktur, peningkatan kapasitas pelaku usaha, serta promosi produk unggulan wilayah. Selain itu, pelatihan mengenai pelayanan wisata, pemasaran digital, dan pengelolaan usaha dapat membantu masyarakat memanfaatkan peluang ekonomi secara lebih optimal. Kolaborasi yang terencana diperlukan agar pengembangan program tidak berhenti pada kegiatan promosi, tetapi menghasilkan manfaat yang berkelanjutan.
Peluncuran “GI Tourism Indonesia: From Origin to Experience” menjadi salah satu langkah untuk memperluas pemanfaatan indikasi geografis dalam pembangunan ekonomi berbasis potensi lokal. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan produk khas sekaligus memperkenalkan kekayaan budaya Indonesia melalui sektor pariwisata. Pengembangan pengalaman wisata yang berkaitan dengan asal-usul produk dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat penghasil dan memperkuat identitas destinasi. Ke depan, pelaksanaan program memerlukan evaluasi terhadap kesiapan daerah, keterlibatan komunitas, dan dampak ekonomi yang dihasilkan. Dengan pengelolaan yang berorientasi pada kualitas, keberlanjutan, serta perlindungan kekayaan intelektual, wisata indikasi geografis berpotensi menjadi salah satu kekuatan baru dalam pengembangan pariwisata Indonesia.





