Jakarta, 3 September 2026 – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengingatkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tetap memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara dan tidak semata-mata berorientasi pada penyitaan kekayaan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Menurutnya, penguatan instrumen hukum untuk mengejar aset hasil kejahatan harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap prinsip hak asasi manusia, kepastian hukum, serta proses peradilan yang adil. Kehadiran regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat pemberantasan kejahatan yang bermotif ekonomi tanpa menciptakan ruang bagi tindakan yang dapat merugikan pihak yang sebenarnya tidak terlibat. Mekanisme perampasan aset karena itu perlu dirumuskan secara hati-hati dengan batas kewenangan yang jelas dan dapat diuji. Perlindungan terhadap kepemilikan yang diperoleh secara sah juga harus menjadi bagian penting dalam pembahasan. Pemerintah dan DPR diharapkan dapat menghasilkan aturan yang efektif sekaligus tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan hak konstitusional masyarakat.
RUU Perampasan Aset selama ini dipandang sebagai salah satu instrumen yang dapat memperkuat kemampuan negara dalam memulihkan kekayaan yang berasal dari tindak pidana. Dalam berbagai perkara, keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kejahatan dapat dialihkan, disamarkan, atau ditempatkan atas nama pihak lain sehingga proses pengembaliannya menjadi lebih kompleks. Kondisi tersebut membuat pendekatan penegakan hukum tidak cukup hanya berfokus pada pemidanaan terhadap pelaku, tetapi juga perlu menjangkau hasil kejahatan yang telah diperoleh. Namun, perluasan kewenangan untuk mengejar aset harus dibarengi dengan prosedur pembuktian yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat. Setiap tindakan terhadap harta seseorang membutuhkan dasar hukum yang kuat dan mekanisme keberatan yang dapat digunakan apabila terdapat pihak yang merasa haknya dirugikan. Prinsip tersebut diperlukan agar tujuan pemberantasan kejahatan tidak justru menghasilkan persoalan hukum baru.
Perhatian terhadap perlindungan hak warga menjadi penting karena suatu aset dapat memiliki hubungan kepemilikan yang kompleks. Harta tertentu dapat digunakan bersama keluarga, berada dalam kepemilikan badan usaha, diperoleh melalui transaksi dengan pihak ketiga, atau telah berpindah tangan sebelum proses hukum berjalan. Dalam kondisi demikian, aparat penegak hukum membutuhkan mekanisme yang mampu membedakan secara jelas antara aset yang benar-benar berasal dari tindak pidana dengan kekayaan yang diperoleh secara sah. Pihak ketiga yang beritikad baik juga membutuhkan perlindungan apabila ternyata memiliki kepentingan terhadap aset yang sedang dipersoalkan. Tanpa ketentuan yang rinci, risiko munculnya sengketa baru dapat meningkat dan proses pemulihan aset justru menjadi semakin panjang. Karena itu, pembahasan regulasi membutuhkan pendekatan yang tidak hanya melihat efektivitas penyitaan, tetapi juga struktur kepemilikan dan hak setiap pihak yang terkait.
Pigai menempatkan persoalan tersebut dalam konteks perlindungan hak asasi manusia yang harus tetap menjadi landasan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Hak atas kepemilikan merupakan salah satu aspek yang tidak dapat diabaikan ketika negara merancang mekanisme pengambilalihan aset melalui proses hukum. Negara memang memiliki kewenangan melakukan tindakan terhadap harta yang berkaitan dengan tindak pidana, tetapi kewenangan tersebut harus dilaksanakan berdasarkan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan. Setiap pihak yang terdampak perlu memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan, mengajukan bukti, dan menggunakan mekanisme hukum apabila menilai tindakan terhadap asetnya tidak tepat. Pengawasan oleh lembaga peradilan juga menjadi penting untuk mencegah penggunaan kewenangan secara berlebihan. Dengan pengaturan seperti itu, perampasan aset dapat menjadi instrumen penegakan hukum tanpa mengurangi perlindungan yang seharusnya diterima warga negara.
Dari perspektif pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi, kemampuan memulihkan aset mempunyai arti strategis karena kerugian yang ditimbulkan tidak selalu dapat diselesaikan melalui hukuman badan terhadap pelaku. Pelaku kejahatan dapat saja menjalani pidana, sementara keuntungan ekonomi yang telah diperoleh tetap berada dalam penguasaan dirinya atau pihak lain. Situasi tersebut berpotensi mengurangi efektivitas penegakan hukum apabila hasil kejahatan masih dapat dinikmati setelah proses pidana selesai. RUU Perampasan Aset diharapkan memberikan kerangka yang lebih kuat untuk menelusuri dan memulihkan kekayaan tersebut. Meski demikian, efektivitas tidak hanya bergantung pada luasnya kewenangan aparat, tetapi juga pada ketepatan prosedur dan kualitas pembuktian. Sistem yang kuat harus mampu mengejar aset ilegal tanpa membuat kekayaan yang sah berada dalam ketidakpastian.
Pembahasan mengenai perampasan aset juga berkaitan dengan kebutuhan membangun mekanisme pengawasan terhadap aparat yang diberikan kewenangan menjalankan aturan tersebut. Semakin besar kewenangan yang dimiliki negara terhadap kekayaan seseorang, semakin kuat pula sistem pengawasan yang diperlukan untuk memastikan kewenangan digunakan secara proporsional. Setiap tahapan mulai dari penelusuran, pemblokiran, penyitaan hingga perampasan perlu memiliki standar yang jelas dan terdokumentasi. Keputusan yang diambil juga harus dapat diperiksa sehingga tersedia mekanisme koreksi apabila ditemukan kesalahan. Transparansi prosedur diperlukan bukan hanya untuk melindungi masyarakat, tetapi juga untuk memberikan kepastian kepada aparat dalam menjalankan tugasnya. Ketentuan yang jelas dapat mengurangi perbedaan penafsiran sekaligus memperkecil risiko tindakan yang melampaui tujuan awal pembentukan undang-undang.
Perlindungan terhadap pihak ketiga menjadi salah satu aspek yang perlu mendapatkan perhatian khusus dalam desain aturan perampasan aset. Dalam praktik transaksi ekonomi, seseorang dapat membeli atau menerima suatu aset tanpa mengetahui bahwa kekayaan tersebut sebelumnya memiliki hubungan dengan tindak pidana. Apabila kemudian aset tersebut menjadi objek penelusuran, harus tersedia prosedur yang memungkinkan pemilik membuktikan bahwa transaksi dilakukan secara sah dan dengan itikad baik. Hal serupa dapat terjadi terhadap anggota keluarga atau mitra usaha yang memiliki bagian kepemilikan tetapi tidak terlibat dalam perbuatan pidana. Pengaturan yang terlalu luas tanpa mekanisme perlindungan dapat menyebabkan pihak yang tidak bersalah ikut menanggung konsekuensi. Oleh sebab itu, proses pembuktian dan ruang untuk mengajukan keberatan menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan regulasi.
Selain aspek perlindungan hak, pengelolaan aset yang telah dirampas juga membutuhkan aturan yang transparan dan akuntabel. Negara perlu memastikan bahwa kekayaan yang berhasil dipulihkan dicatat, dikelola, dan dimanfaatkan sesuai ketentuan sehingga tidak menimbulkan persoalan baru setelah proses hukum selesai. Aset dapat berbentuk uang, properti, kendaraan, saham, barang berharga, maupun bentuk kekayaan lain yang membutuhkan mekanisme pengelolaan berbeda. Beberapa jenis aset bahkan dapat mengalami penurunan nilai apabila terlalu lama berada dalam proses administrasi atau tidak dikelola secara tepat. Karena itu, regulasi perampasan aset perlu memikirkan keseluruhan siklus pengelolaan, bukan hanya tahap pengambilalihan dari pihak yang menguasainya. Akuntabilitas pada tahap tersebut menjadi penting agar tujuan mengembalikan manfaat aset kepada negara atau masyarakat benar-benar tercapai.
Pembentukan RUU Perampasan Aset pada akhirnya membutuhkan keseimbangan antara kebutuhan negara memperkuat pemberantasan kejahatan dan kewajiban menjaga hak setiap warga. Aturan yang terlalu lemah berisiko membuat hasil tindak pidana sulit dipulihkan, sementara ketentuan yang terlalu luas tanpa pengawasan dapat membuka kemungkinan terjadinya pelanggaran hak. Karena itu, rumusan mengenai standar pembuktian, kewenangan aparat, perlindungan pihak ketiga, mekanisme keberatan, serta pengawasan pengadilan perlu disusun secara terukur. Kepastian mengenai setiap tahapan akan membantu aparat bekerja lebih efektif sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat. Pembahasan juga perlu memastikan tidak terdapat ketentuan yang dapat diterapkan secara sewenang-wenang atau menghasilkan ketidakpastian terhadap kepemilikan yang sah. Kerangka hukum yang seimbang akan menentukan apakah regulasi tersebut mampu mencapai tujuan penegakan hukum tanpa mengorbankan prinsip keadilan.
Peringatan Pigai mengenai perlindungan hak warga menegaskan bahwa keberhasilan RUU Perampasan Aset nantinya tidak hanya dapat diukur dari besarnya kekayaan hasil kejahatan yang berhasil dikembalikan kepada negara. Kualitas regulasi juga akan dinilai dari kemampuannya memberikan proses yang adil, menjaga kepastian hukum, dan mencegah pihak yang tidak terlibat menjadi korban dari pelaksanaan kewenangan negara. Pembahasan rancangan undang-undang tersebut karena itu perlu dilakukan secara cermat dengan mempertemukan kepentingan pemberantasan korupsi, pemulihan aset, perlindungan HAM, serta prinsip negara hukum. Mekanisme pengawasan dan ruang keberatan harus tersedia secara efektif agar setiap tindakan terhadap aset dapat diuji secara objektif. Pada saat yang sama, aturan perlu cukup kuat untuk mencegah pelaku kejahatan menyembunyikan atau menikmati kekayaan yang diperoleh secara melawan hukum. Keseimbangan antara dua kepentingan tersebut menjadi kunci agar RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen penegakan hukum yang efektif sekaligus tetap menghormati hak warga negara.






