Jakarta, 31 Mei 2026 – Aparat kepolisian kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin atau PETI di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Seorang pria berinisial DH resmi diamankan setelah diduga melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan perkebunan kelapa sawit yang berada di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik. Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya aparat dalam menekan praktik pertambangan ilegal yang selama ini masih menjadi persoalan serius di sejumlah daerah. Aktivitas PETI tidak hanya dianggap melanggar hukum, tetapi juga dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak dalam jangka panjang. Karena itu, aparat menegaskan bahwa penindakan akan terus dilakukan terhadap setiap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin resmi. Kasus ini kembali menarik perhatian masyarakat karena praktik tambang emas ilegal masih kerap ditemukan meskipun berbagai operasi penertiban telah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari proses penyelidikan, penangkapan dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penambangan emas ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan pengintaian dan pemeriksaan ke lokasi yang disebut menjadi tempat berlangsungnya aktivitas tambang. Dari hasil pengecekan di lapangan, aparat menemukan kegiatan penambangan yang diduga dilakukan tanpa izin resmi. Seorang pekerja yang berada di lokasi kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Aparat juga melakukan pendataan serta pengamanan terhadap berbagai peralatan yang ditemukan di lokasi kejadian.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas penambangan emas ilegal. Berbagai peralatan seperti mesin, perlengkapan penyaringan material, hingga perangkat pendukung lainnya diamankan sebagai barang bukti. Keberadaan alat-alat tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan guna memperkuat dugaan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin di lokasi tersebut. Setelah diamankan, tersangka bersama barang bukti dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kemudian melakukan pendalaman guna mengetahui sejauh mana aktivitas tersebut telah berlangsung serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Proses hukum masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Aktivitas PETI selama ini menjadi salah satu persoalan yang cukup sering ditemukan di sejumlah wilayah di Kuansing. Tingginya nilai ekonomi dari hasil tambang emas membuat praktik tersebut masih terus muncul meskipun berbagai operasi penertiban telah dilakukan oleh aparat. Di sisi lain, kegiatan penambangan tanpa izin sering kali menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, mulai dari kerusakan lahan hingga pencemaran aliran sungai. Penggunaan alat berat maupun bahan tertentu dalam proses penambangan juga berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem di kawasan sekitar. Karena itu, berbagai pihak terus mendorong penanganan yang lebih tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal agar dampaknya tidak semakin meluas. Isu kerusakan lingkungan akibat PETI menjadi salah satu alasan utama mengapa penindakan terhadap praktik tersebut terus dilakukan secara berkelanjutan.
Kepolisian menegaskan bahwa pemberantasan pertambangan ilegal merupakan bagian dari komitmen menjaga ketertiban hukum sekaligus melindungi lingkungan dari aktivitas yang berpotensi merusak. Dalam beberapa waktu terakhir, aparat di wilayah Riau memang meningkatkan pengawasan terhadap sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI. Operasi penertiban dilakukan melalui koordinasi antara berbagai unsur keamanan dan instansi terkait untuk memastikan kegiatan ilegal dapat diminimalkan. Langkah tersebut juga bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku agar tidak kembali melakukan aktivitas serupa di kemudian hari. Selain penindakan hukum, aparat turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi kegiatan pertambangan tanpa izin di lingkungan mereka. Dukungan masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu upaya pengawasan di lapangan.
Sejumlah pemerhati lingkungan menilai bahwa penanganan PETI memerlukan pendekatan yang tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat. Di beberapa daerah, aktivitas tambang ilegal sering kali berkaitan dengan faktor ekonomi yang mendorong sebagian warga mencari sumber penghasilan dari sektor tersebut. Karena itu, solusi jangka panjang dinilai perlu melibatkan pengembangan alternatif ekonomi yang dapat memberikan peluang pendapatan bagi masyarakat tanpa merusak lingkungan. Pendekatan yang lebih menyeluruh dianggap penting agar upaya pemberantasan tambang ilegal tidak hanya bersifat sementara, tetapi mampu memberikan dampak yang lebih berkelanjutan. Dengan kombinasi antara penegakan hukum dan pemberdayaan masyarakat, risiko munculnya kembali aktivitas serupa dapat ditekan secara lebih efektif.
Kasus yang melibatkan DH kembali menjadi pengingat bahwa aktivitas pertambangan emas tanpa izin masih menjadi tantangan yang perlu mendapat perhatian serius di berbagai wilayah, termasuk Kuansing. Penangkapan tersebut menunjukkan bahwa aparat terus melakukan pengawasan dan tindakan terhadap praktik yang dianggap melanggar hukum serta berpotensi merugikan lingkungan. Masyarakat kini menantikan hasil penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui perkembangan kasus dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Di tengah meningkatnya perhatian terhadap isu lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam, penanganan kasus PETI diharapkan dapat berjalan secara konsisten sehingga memberikan efek pencegahan yang lebih kuat. Dengan pengawasan yang berkelanjutan dan dukungan berbagai pihak, upaya menjaga kelestarian lingkungan serta ketertiban hukum di kawasan pertambangan dapat terus diperkuat.






