Jakarta, 30 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi proyek di Bengkulu. Setelah sebelumnya menyita rumah dan sejumlah kendaraan, penyidik kini mengamankan satu unit apartemen yang berlokasi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Apartemen tersebut tercatat atas nama Vinna dan diduga merupakan pemberian dari seorang pengusaha berinisial EBS. Penyidik masih mendalami waktu, proses, serta tujuan pemberian aset tersebut. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang ditangani KPK.
KPK menduga pemberian kepada Vinna tidak hanya berbentuk kendaraan bermotor, tetapi juga aset tidak bergerak berupa tanah atau bangunan. Apartemen di Tebet menjadi salah satu aset terbaru yang masuk dalam rangkaian penyitaan penyidik. KPK akan menelusuri bagaimana aset tersebut diperoleh dan hubungan antara pihak pemberi dengan Vinna dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu. Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengetahui apakah pemberian tersebut memiliki hubungan dengan proyek-proyek pemerintah di wilayah Bengkulu. Seluruh temuan nantinya akan dianalisis bersama alat bukti lain untuk membangun konstruksi perkara secara menyeluruh.
Sebelum menyita apartemen, KPK telah mengamankan sejumlah kendaraan yang dikaitkan dengan Vinna. Pada 10 Agustus 2026, penyidik menyita satu unit Mitsubishi di wilayah Jakarta Selatan yang diduga merupakan pemberian pihak swasta. Kemudian pada 21 September, KPK menyita Mercedes-Benz yang disebut milik Vinna tetapi tercatat atas nama seorang rekannya. Sehari berikutnya, penyidik kembali menyita Toyota Innova Zenix yang tercatat atas nama adik Vinna. Kendaraan-kendaraan tersebut turut didalami untuk mengetahui hubungan pemberian aset dengan kepentingan pihak swasta dalam sejumlah proyek.
Selain kendaraan, satu unit rumah milik Vinna di Jakarta Selatan juga telah disita pada 31 Agustus 2026. Penyitaan dilakukan karena rumah tersebut diduga mempunyai keterkaitan dengan perkara yang sedang dikembangkan penyidik. KPK menegaskan penyitaan aset tidak berhenti pada penguasaan barang, tetapi dilanjutkan dengan penelusuran asal-usul dan proses perolehannya. Penyidik juga memeriksa siapa pihak yang memberikan maupun menerima aset serta kepentingan yang menyertai transaksi tersebut. Langkah itu diperlukan untuk memastikan hubungan setiap aset dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Rangkaian penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang kemudian membuat KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026. Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan pada 20 Juli 2026. Namun, hingga penyitaan apartemen dilakukan, lembaga antirasuah belum mengumumkan tersangka dalam pengembangan baru perkara tersebut.
Dalam proses pengembangan perkara, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu. Tempat yang diperiksa antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah, termasuk rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman. Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan dan menyita uang tunai sekitar Rp4 miliar di rumah Noprisman. Penyidik kemudian melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk menelusuri dugaan penerimaan uang maupun aset yang berkaitan dengan proyek pemerintah. Keterangan para saksi akan dicocokkan dengan hasil penggeledahan dan penyitaan untuk memperjelas rangkaian perkara.
Penyitaan apartemen di Tebet menunjukkan penyidik terus memperluas penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Fokus pemeriksaan berikutnya antara lain mengetahui waktu pemberian, sumber dana pembelian, pihak yang menguasai aset, serta kemungkinan hubungan pemberian dengan proyek tertentu. KPK juga masih mendalami dugaan pemberian dari pihak swasta kepada Vinna serta pihak lain yang mungkin berkaitan dengan pengembangan kasus. Status hukum pihak-pihak yang diperiksa akan bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti yang diperoleh. Dengan bertambahnya aset yang disita, penelusuran aliran uang dan hubungan antara pihak swasta dengan penyelenggara negara menjadi bagian penting dari kelanjutan penyidikan.





